DPR Sahkan RUU PPRT dan RUU LPSK, Kado 22 Tahun Dinanti di Hari Kartini
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Mah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menjadi momentum bersejarah dengan agenda pengesahan sejumlah regulasi krusial.
Berdasarkan agenda resmi Kesetjenan DPR RI, terdapat dua payung hukum utama yang disahkan hari ini, yaitu:
-
RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK)
-
RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akhir Penantian 22 Tahun
Pengesahan RUU PPRT menjadi sorotan utama mengingat perjalanan panjang draf aturan ini yang telah tertahan selama dua dekade lebih.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa momen ini merupakan bentuk pemenuhan janji parlemen kepada rakyat.
"Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," ujar Dasco usai pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg DPR, Senin (20/4) malam.
Kado Hari Kartini dan May Day
Pemilihan waktu pengesahan pada 21 April dinilai sangat simbolis, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menyambut Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang.
"Hadiah May Day Hari Kartini," tambah Dasco singkat terkait signifikansi waktu pengesahan tersebut.
Agenda Lainnya
Selain pengesahan undang-undang, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan:
-
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
-
Pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang akan disampaikan oleh Ketua DPR RI sebagai tanda dimulainya masa reses bagi para anggota legislatif.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih komprehensif bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam area "domestik" yang minim pengawasan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.