DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini Poin Penting yang Mengubah Tata Kelola Tanah
FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Rapat yang berlangsung…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Saat meminta persetujuan peserta rapat, Dasco bertanya, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Para peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju." Keputusan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dan DPR dalam menata persoalan agraria yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Dikutip dari Kompas TV, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurut Iman, konflik agraria juga berlangsung dalam waktu panjang dan memberikan dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat.
Ia mengatakan amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan melalui aturan yang komprehensif.
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman, Selasa.
Dalam proses penyusunan RUU, Badan Legislasi DPR disebut telah berdiskusi dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga terkait.
Inilah Poin Utama dalam UU Reforma Agraria
Substansi yang disepakati mencakup perencanaan reforma agraria melalui peta jalan, penetapan lokasi prioritas, redistribusi tanah, pemulihan hak, serta perlindungan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
UU ini juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, terdapat dewan pengawas untuk memperkuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Penyelesaian konflik akan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Pengaturan penguasaan serta kepemilikan tanah juga diperkuat untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi lahan.
Selain itu, UU mengatur sistem data terpadu, pendanaan melalui APBN, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta laporan kinerja reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.