DPR Salah Arah: Keharmonisan Institusi Bukan Tujuan Hukum Acara Pidana
PERNYATAAN Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kasus Febrie Adriansyah tidak merusak keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung dinilai sebagai kekeliruan serius yang menyimpang dari tujuan hukum acara pidana. Dalam hukum a…
Dengarkan Ringkasan
PERNYATAAN Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta kasus Febrie Adriansyah tidak merusak keharmonisan antara Polri dan Kejaksaan Agung dinilai sebagai kekeliruan serius yang menyimpang dari tujuan hukum acara pidana.
Dalam hukum acara pidana, tolok ukur penegakan hukum sama sekali bukan keharmonisan atau seberapa akur para petinggi institusi di depan kamera.
Tujuan mutlak pidana adalah menemukan kebenaran materiil, melindungi keutuhan barang bukti, menjamin independensi penyidikan, serta membawa perkara ke pengadilan tanpa kompromi.
Narasi keharmonisan yang digaungkan Sahroni justru salah menempatkan prioritas dan berbahaya bagi negara hukum karena berpotensi menggeser fokus masyarakat dari substansi perkara menuju urusan pencitraan kelembagaan.
Akibat cara berpikir seperti ini, kritik publik terhadap pelimpahan perkara rentan dicap sebagai upaya membenturkan institusi, dan desakan keterbukaan dianggap sebagai provokasi yang memperuncing rivalitas.
Komisi III DPR adalah pengawas kekuasaan yang wajib menguji prosedur, memeriksa potensi konflik kepentingan, dan menutup ruang kongkalikong di balik pintu tertutup.
Komisi III bukanlah mediator atau juru damai yang bertugas memastikan dua institusi penegak hukum selalu terlihat rukun.
Oleh karena itu, kalimat yang tepat untuk situasi ini bukan "Jangan sampai kasus Febrie merusak keharmonisan Polri dan Kejaksaan Agung," melainkan "Jangan sampai alasan menjaga keharmonisan Polri dan Kejaksaan Agung justru merusak proses hukum kasus Febrie Adriansyah."
Keharmonisan yang sehat hanya dapat lahir dari ketaatan pada hukum, di mana Polri bebas mengungkap bukti, Kejaksaan objektif menuntut, dan DPR berani mengawasi.
Keharmonisan akan berubah menjadi ancaman ketika digunakan untuk menekan kritik, memperlunak penanganan perkara, membatasi pengembangan tersangka, atau menutupi konflik kepentingan demi menjaga suasana politik tetap tenang.
Negara hukum tidak dibangun dari foto bersama atau seremoni kerukunan antaraparat, melainkan melalui keberanian menemukan kebenaran dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan.
Jakarta, 13 Juli 2026
Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.