Fakta Nasional

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia, Badan Baru Disiapkan Atasi Ego Sektoral

FAKTANSIONAL.NET - DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi tersebut mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk mempe…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 04 October 2026 📖 2 menit
DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia, Badan Baru Disiapkan Atasi Ego Sektoral
Rapat DPR RI/(Foto: Antara)

FAKTANSIONAL.NET - DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10).

Regulasi tersebut mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data antarkementerian serta lembaga pemerintah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan data masih menghadapi persoalan ego sektoral.

Setiap kementerian dan lembaga memiliki data masing-masing sehingga diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur.

“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang sebelumnya baru diatur melalui peraturan presiden.

“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.

Daniel, yang juga menjabat Ketua DPP PKB, menyebut pembentukan BSDI penting untuk mengurangi potensi manipulasi data. .

Menurutnya, ketersediaan data yang dapat diandalkan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan agar lebih terarah.

“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ucap dia.

Pembentukan BSDI nantinya diserahkan kepada presiden dengan melibatkan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Daniel juga menjelaskan bahwa masyarakat nantinya dapat mengakses data dari berbagai kementerian dan lembaga secara terbuka.

Namun, akses terhadap informasi tertentu tetap dibatasi, terutama data yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucap Daniel.

RUU Satu Data Indonesia telah mencapai Pembahasan Tingkat I pada Jumat (2/10) dan ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).

Rancangan regulasi tersebut terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Materinya mencakup asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, tata kelola data nasional, standar dan metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa.

RUU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memperbarui, menyediakan, dan memanfaatkan data.

Selain itu, BSDI dirancang menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif bagi pembina data, produsen data, walidata, serta pengguna data. Integrasi data juga dirancang tanpa memindahkan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan dari instansi produsen data.

Aspek keamanan, kerahasiaan, interoperabilitas, mitigasi risiko, dan audit berkala turut menjadi bagian dari pengaturan untuk menjaga keutuhan, ketersediaan, serta keaslian data nasional.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK