Fakta Nasional

DPR Setujui Perubahan Nomenklatur DKI Jakarta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta). Keputusan ini diambil dalam R…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 13 November 2024 📖 1 menit
DPR Setujui Perubahan Nomenklatur DKI Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (12/11/2024).

Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang muncul setelah rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Sejak adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, status hukum Jakarta menjadi abu-abu karena keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota belum juga terbit.

Beberapa fraksi, seperti Partai Gerindra dan NasDem, mendorong perubahan ini agar memberikan kepastian hukum bagi pejabat-pejabat terpilih di Jakarta. Dengan perubahan ini, nomenklatur "Daerah Khusus Ibukota Jakarta" akan digantikan dengan "Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan DKI Jakarta.

"Dengan perubahan ini, kita berharap pemerintahan DKI Jakarta dapat berjalan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Adies.

Baik Fraksi Partai Gerindra maupun NasDem menyambut positif perubahan ini. Kedua fraksi sepakat bahwa perubahan nomenklatur ini sangat diperlukan untuk menyelaraskan status hukum Jakarta dengan perkembangan terkini, terutama setelah rencana pemindahan ibu kota negara.

Meski demikian, kedua fraksi juga mengingatkan pentingnya tetap fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara. Proses pembangunan ibu kota negara yang baru harus tetap berjalan sesuai rencana agar Indonesia memiliki pusat pemerintahan yang modern dan berstandar internasional.

Dengan disetujuinya RUU ini, langkah selanjutnya adalah proses pengesahan menjadi undang-undang. Setelah disahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur ini. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK