Fakta Nasional

DPRD DKI Rampungkan Tatib Periode 2024-2029

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) periode 2024-2029 setelah melangsungkan sinkronisasi akhir. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 September 2024 📖 1 menit
DPRD DKI Rampungkan Tatib Periode 2024-2029
Ilustrasi Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) periode 2024-2029 setelah melangsungkan sinkronisasi akhir.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, pembahasan rancangan Tatib telah dilaksanakan pekan ini dan telah mengakomodir masukan dari seluruh fraksi.

“Alhamdulillah, pasal per pasal sudah kita bahas dan sempurnakan,” kata Achmad Yani di Jakarta, Jumat (27/90/2024).

Tatib yang terdiri dari 20 BAB dan 244 pasal itu selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi agar selaras dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Nanti setelah itu apakah Tatib ada yang dikoreksi dan sebagainya. Setelah itu hasil Kemendagri akan kita jadikan satu Tatib kita disini,” ungkap Achmad Yani.

Achmad Yani menjelaskan, ada beberapa tambahan bab maupun pasal dalam Tatib DPRD periode 2024-2029. Salah satunya pada bagian kedelapan tentang Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pada pasal 116 menyebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat berganti setiap satu tahun sekali.

Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 menyebut, salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.

“Ada beberapa penambahan pasal dari usulan-usulan yang disampaikan tim penyusun, tentunya kita akomodir usulan dari tim penyusun nanti penentunya ada di Kemendagri,” pungkas Achmad Yani. [ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK