dr Icha Meninggal, Komnas Perempuan: Perlindungan Nakes Mesti Cakup Intimidasi
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kasus meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr Icha) menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) tidak hanya me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kasus meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni (dr Icha) menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes) tidak hanya melalui standar pelayanan medis.
Namun, ini juga harus mencakup perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan gender.
"Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan," kata Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
"Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban." dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang," ujar Irwan Setiawan. Komnas Perempuan mengemukakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik.
"Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban," ucapnya.
Iwan Setiawan menilai tindakan ini berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut.
Jadi, Polri diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr Icha.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara juga didesak menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
"Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang," tutur Irwan Setiawan.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan." (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.