Drama Amplop Dolar: Menhut Raja Juli Terseret Pusaran Kasus Bupati Kuansing
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta mengejutkan bahwa amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Men…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kian melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap fakta mengejutkan bahwa amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi mata uang dolar Singapura.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari detikNews.
Berdasarkan laporan detikNews, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga hasil pungutan ilegal dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebagian besar anggotanya merupakan petani.
Dana yang terkumpul dari para petani itu kemudian dikonversi ke dalam mata uang asing sebelum diberikan kepada sang menteri.
Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi terbuka terkait pertemuan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak menyadari adanya amplop tertutup map yang ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman di kantornya saat itu.
Begitu menyadari keberadaan amplop tersebut, Raja Juli segera memerintahkan ajudannya untuk melakukan pengembalian.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," tegas Raja Juli, dikutip redaksi dari detikcom.
Proses pengembalian tersebut tercatat dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan oleh KPK.
Raja Juli bahkan telah menunjukkan bukti fisik berupa tanda terima dan dokumentasi foto pertemuan tersebut kepada awak media sebagai bentuk transparansi.
Meski telah dikembalikan, KPK tetap melakukan analisis mendalam terhadap laporan tersebut. Menurut Budi Prasetyo, pengembalian uang secara teknis tidak menghapus unsur pidana yang terjadi.
Langkah Raja Juli yang memilih mengembalikan langsung kepada pemberi juga sempat menuai kritik dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia menilai, sesuai prosedur, gratifikasi seharusnya dilaporkan langsung ke KPK, bukan dikembalikan kepada pihak bersangkutan.
Saat ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC, Ardiles.
Kasus ini diduga bermula dari praktik suap terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta manipulasi jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.