Fakta Nasional

Drama Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus hingga Jadi Tersangka Korupsi

FAKTANASIONAL.NET - Drama hukum yang menyita perhatian publik akhirnya menemui titik terang. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 12 July 2026 📖 2 menit
Drama Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus hingga Jadi Tersangka Korupsi
Drama Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus hingga Jadi Tersangka Korupsi/(FOTO: KEJAKSAAN RI)

FAKTANASIONAL.NET - Drama hukum yang menyita perhatian publik akhirnya menemui titik terang.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Sabtu 11 Juli 2026.

Kasus yang menyeret Febrie ini mencakup dugaan korupsi dalam sektor batu bara, PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.

Seperti dilaporkan oleh detikcom, penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti money changer, Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan, hingga kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti mulai dari emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.

Langkah Mundur demi Integritas Hukum

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sebagai langkah transisi, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial DR, yang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sinergi Polri dan Kejagung dalam Pelimpahan Kasus

Guna mempercepat penyelesaian perkara, tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie kini resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembangan alat bukti serta memperkuat sinergi antaraparat.

Meskipun kewenangan penyidikan telah berpindah, ia memastikan bahwa koordinasi dengan Kakortas Tipikor Polri akan tetap terjaga.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.

Skema joint investigation antara Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi fondasi utama dalam mengungkap aliran kasus ini.

Meski status tersangka telah disematkan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan persidangan mendatang.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang dianggap menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi di tanah air.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK