Drama Penahanan Eks Menag: Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Setelah Izin Sungkem
FAKTANASIONAL.NET - Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya mencapai babak baru. Setelah sempat menyandang status tahanan rumah selama empat hari, Yaqut terpantau kembali mendatangi Gedung Merah Putih…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya mencapai babak baru.
Setelah sempat menyandang status tahanan rumah selama empat hari, Yaqut terpantau kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Maret 2026.
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan khusus agar Yaqut bisa menjalankan tradisi keluarga di momen penting.
Yaqut mengakui bahwa pengalihan statusnya tersebut merupakan murni permintaan keluarga.
Selama masa singkat menjadi tahanan rumah, ia mengaku menggunakannya untuk menjalankan prosesi sungkem kepada sang ibu bertepatan dengan suasana Idulfitri 1447 H.
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya," tuturnya singkat saat tiba di gedung komisi antirasuah tersebut untuk melanjutkan masa penahanannya, dilansir pada 25 Maret 2026.
Sebelum resmi dijebloskan kembali ke rutan, KPK memastikan kondisi fisik Yaqut dalam keadaan prima melalui pemeriksaan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji.
Meski sempat menuai tanya terkait privilese tahanan rumah, kini ia harus kembali menghadapi proses hukum dari balik jeruji besi sesuai prosedur yang berlaku di Rutan KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.