Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI, Aliran Dana Diduga Diselewengkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK menetapkan dua legislator sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di ge…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK menetapkan dua legislator sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga dana CSR BI dialirkan ke rekening yayasan yang dibentuk para tersangka, lalu dipindahbukukan kembali ke rekening pribadi dan keluarga. Tim penyidik menemukan bahwa sejumlah uang untuk proyek sosial seperti ambulans dan beasiswa berujung di rekening individu, bukan digunakan sesuai tujuan awal.
Asep Guntur menegaskan bahwa dua tersangka legislator telah “firm” berstatus tersangka. Kasus ini masih akan didalami, termasuk keterlibatan pihak BI lain dan kemungkinan tersangka tambahan. Penyidikan difokuskan pada bukti transfer, akta pendirian yayasan, serta peran masing-masing tersangka dalam rantai aliran dana.
Publik menanti hasil penyidikan penuh untuk memastikan pertanggungjawaban pejabat publik dalam mengelola dana sosial. Langkah tegas KPK diharapkan memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana CSR oleh siapa pun, termasuk legislator.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.