Dua Menteri Layak Dicopot Mendadak!
FAKTANASIONAL.NET - Bukan Purbaya saja seharusnya hak prerogatif Presiden berlaku, tapi juga bagi dua menteri ini. Yakni, Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid, yang dicopot secara mendadak. Jangan hanya Purbaya saja yang dimaklumi sebagai hak prerogati…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Bukan Purbaya saja seharusnya hak prerogatif Presiden berlaku, tapi juga bagi dua menteri ini. Yakni, Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid, yang dicopot secara mendadak. Jangan hanya Purbaya saja yang dimaklumi sebagai hak prerogatif Presiden, tapi giliran Raja Juli dan Nusron, tidak.
Kalau Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid yang dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, rasanya tidak ada yang akan membela soal etika, tata krama, adat ketimuran, dan sejenisnya. Bahkan, mungkin saja banyak orang yang akan mendukung, menyukuri hak prerogatif Presiden itu.
Mustahil Presiden Prabowo tidak mengikuti kasus di Kementerian ATR/BPN, yang salah seorang Dirjennya sudah ditersangkakan KPK semalam, bersama 7 tersangka lainnya. Sebelumnya, kasus di Kementerian Kehutanan, terkait pengembalian amplop, yang dikatakan KPK sudah terlambat dan diketahui kemudian jumlahnya juga tidak sama itu.
Kenapa hak prerogatif seperti tak berlaku kepada Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid, Bapak Presiden? Orang pasti akan mengkaitkan, karena Raja Juli dan Nusron orang parpol. Jadi, Presiden dianggap "tidak berani" memperlakukan sama dengan Purbaya karena beliau bukan orang parpol.
Memang, kalau orang dekat, terbukti Presiden sudah berani merelakan mereka diproses secara hukum kalau berkasus seperti yang dialami Kepala BGN dan mungkin juga Eks Jampidsus. Tapi, sejauh ini, terhadap orang-orang parpol, Presiden belum terbukti berani mencopotnya.
Semua yang dicopot sejauh ini belum ada yang merupakan orang parpol, yang terlihat sekali tidak bersih dan cenderung bermain. Pencopotan Menristek Saintek, Menteri Koperasi, termasuk Menko Polkam, semuanya bukanlah orang yang berlatar belakang parpol.
Mereka---orang-orang parol bermasalah itu---lebih tepat dicopot secara mendadak seperti yang dialami Purbaya, kemarin, dengan pertimbangan hak prerogatif Presiden. Kabinet harus bersih dari terduga korupsi. Terduga saja harus dihindari, apalagi harus menunggu menteri itu benar-benar bersalah terlebih dulu. (ERIZAL)
Sumber: FB @erizal.sastra
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.