Dua Nasabah Gugat AIA Financial Rp500 Juta
Dua nasabah PT AIA Financial, Apriman Jaya Laia dan Overianus Laia, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai sengketa mencapai Rp500 juta pada akhir Oktober 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Kasus hukum baru kembali mencuat di lingkungan peradilan ibu kota. Dua orang nasabah yang masing-masing bernama Apriman Jaya Laia dan Overianus Laia mengambil langkah hukum tegas.
Mereka resmi menggugat perusahaan asuransi terkemuka, PT AIA Financial. Gugatan perdata ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak nasabah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah resmi terdaftar. Gugatan ini masuk sistem pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perkara hukum ini tercatat secara resmi dengan nomor registrasi 1327/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Nilai sengketa dalam kasus gugatan asuransi tersebut dilaporkan mencapai angka Rp500 juta.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, kedua nasabah tersebut tidak berjalan sendiri. Mereka mempercayakan pendampingan hukum kepada kuasa hukum bernama Suherman Nasution.
Di sisi lain, pihak PT AIA Financial bertindak sebagai pihak tergugat. Pihak pengadilan kini bersiap memproses gugatan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal sidang perdana untuk perkara ini telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 November 2026.
Agenda utama dalam persidangan perdana tersebut adalah pemanggilan resmi para pihak yang bersengketa. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Hingga berita ini resmi disiarkan, rincian petitum atau tuntutan para penggugat belum ditampilkan secara terbuka di SIPP. Selain itu, perkara tersebut tercatat mandiri tanpa menggunakan fasilitas prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT AIA Financial belum memberikan keterangan resmi. Perusahaan asuransi tersebut belum merespons gugatan hukum yang dilayangkan oleh kedua nasabahnya.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.