Fakta Nasional

Dua Pejabat KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

FAKTANASIONAL.NET - Dua pejabat KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan Dian Jaya Demega, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Ban…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Dua Pejabat KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun dalam Kasus Suap Restitusi Pajak
Dua Pejabat KPP Madya Banjarmasin Divonis 4 Tahun dalam Kasus Suap Restitusi Pajak/(foto: Kalimantan Post)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dua pejabat KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan Dian Jaya Demega, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9).

Mulyono merupakan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, sedangkan Dian Jaya Demega adalah mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan. Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH membacakan putusan terhadap keduanya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono diwajibkan membayar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Sementara itu, Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan USD30 ribu. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.

Dalam amar putusan, Mulyono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.

Dian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK RI. Mulyono sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut Mulyono membayar Rp800 juta subsider 170 hari penjara. Dian dituntut membayar Rp280 juta serta USD32.700, dengan subsider 173 hari penjara.

Usai persidangan, kedua terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi sekitar Rp48,32 miliar. Dana sebesar Rp48.324.423.598 kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026.

Dalam dakwaan jaksa, Mulyono disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Total uang yang disebut diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar. Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026.

Dari jumlah itu, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.

Pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus. Sebanyak Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.

Berita dikutip Redaksi dari Kalimantan Post pada 25 September 2026, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah pembacaan vonis, dengan kedua terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK