Fakta Nasional

Dua Pj Kepala Daerah Kena Sanksi karena Langgar Netralitas, Ini Kata Ketua Bawaslu RI

FAKTA NASIONAL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) Rahmat Bagja menyebut ada dua Pj Kepala Daerah terkena sanksi pelanggaran netralitas Pemilu. Hal ini diungkapkan usai rapat di Komisi II DPR terkait persetujuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 May 2024 📖 1 menit
Dua Pj Kepala Daerah Kena Sanksi karena Langgar Netralitas, Ini Kata Ketua Bawaslu RI
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Foto : Humas Bawaslu RI
) -->

FAKTA NASIONAL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) Rahmat Bagja menyebut ada dua Pj Kepala Daerah terkena sanksi pelanggaran netralitas Pemilu. Hal ini diungkapkan usai rapat di Komisi II DPR terkait persetujuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan Pilkada 2024.

"Kemudian ini muncul bahwa KASN itu membuat rekomendasi hukuman sedang kepada yang bersangkutan dalam netralitas ASN. Dua daerah, saya nggak mau sebut, nanti sebut merek lagi," kata Rahmat di Gedung DPR, Rabu 22 Mei 2024.

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan kajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pj Kepala Daerah. Jika Pj tersebut terbukti melanggar maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Satu daerah tertentu misalnya agak susah, agak ketakutan untuk meriksa netralitas ASN. Kami bilang ya diperiksa, karena teman-teman ASN itu memerlukan bukti keterlibatan bersangkutan dan juga kajian Bawaslu," katanya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Perbawaslu pengawasan Pilkada yang baru disetujui. Ia meminta Bawaslu dapat menindak tegas pelanggaran Pilkada termasuk yang dilakukan Pj Kepala Daerah.

Diharapkan, Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang dapat berjalan lancar, aman, serta mengedepankan azas Pemilu. Pilkada Serentak akan memilih Kepala Daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.***


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK