Fakta Nasional

Dua Pulau di Mempawah Resmi Beralih ke Kepri, Pemkab Kalbar Soroti Isu Perbatasan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua pulau di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, resmi beralih status administrasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 July 2025 📖 1 menit
Dua Pulau di Mempawah Resmi Beralih ke Kepri, Pemkab Kalbar Soroti Isu Perbatasan
Citra satelit Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil di wilayah perairan Mempawah yang kini berstatus administrasi Provinsi Kepri. (Dok. Google)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua pulau di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, resmi beralih status administrasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 pada Senin (30/06/2025).

Baca Juga: Publik Menunggu Permintaan Maaf Tito Karnavian atas Polemik Pulau Aceh ke Sumut

Juli Suryadi menjelaskan bahwa sebelumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah.

“Namun, berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa urusan batas wilayah laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, keputusan mempertahankan atau melepas wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Tentu persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah agar dapat memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administrasi kita. Supaya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ungkapnya.

Juli menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan status wilayah pulau, termasuk mendaftarkan sembilan pulau di Mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi serta ke dalam Gazetteer Republik Indonesia.

“Kita juga sudah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui Pemerintah Indonesia dan berlaku secara internasional,” pungkasnya.(*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK