Fakta Nasional

Dua Wajah Hakim MK dalam Sidang Ijazah Gibran: Suhartoyo dan Saldi Isra

FAKTANASIONAL.NET - Hanya dua orang Hakim MK saja yang berbicara dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, semalam. Yakni Suhartoyo sebagai ketua sidang sekaligus Ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 1 menit
Dua Wajah Hakim MK dalam Sidang Ijazah Gibran: Suhartoyo dan Saldi Isra
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Hanya dua orang Hakim MK saja yang berbicara dalam pembukaan persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, semalam. Yakni Suhartoyo sebagai ketua sidang sekaligus Ketua MK dan Saldi Isra yang merupakan Wakil Ketua MK.

Hakim Suhartoyo boleh dibilang memimpin sidang dengan kaku. Bawaannya marah saja. Ini tak boleh, itu tak boleh. Ingin cepat-cepat saja sidang ditutup. Denny Indrayana minta berdiri di podium, tak boleh. "Di situ saja," katanya. Bambang Widjojanto minta waktu satu jam, jangan. "30 menit saja," tegasnya.

Pokoknya, jangan aneh-aneh. Permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini saja sudah dinilai aneh. Jadi, tak usah macam-macam. Juru bicara cukup dua orang saja. Satu dari kuasa hukum, satu lagi dari pemohon. Bambang Widjojanto minta tiga orang karena sudah disiapkan. "Cukup dua orang saja, "katanya.

Sedangkan Hakim Saldi Isra lebih luwes, santai, dan maju ke depan. Ia sama sekali tidak menyinggung apa-apa yang disampaikan pemohon. Justru yang disinggungnya termohon, yakni KPU dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Kepada KPU, ia minta risalah lengkap tekait PKPU Nomor 19/2023 itu.

Sebab, titik ledaknya ada di situ. Istilah pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan adanya dugaan manipulatif, mungkin juga persekongkolan. Hakim Saldi Isra ingin langsung masuk ke situ. Sedangkan untuk Bawaslu, ia meminta pengawasan terkait pemenuhan syarat ini, apa yang pernah dilakukan.

Kalau kemarin saya menulis terkait keterbelahan Hakim MK menyikapi permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini, yakni antara yang progresif dan konservatif. Maka, dua Hakim MK itu, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra, agaknya bisa dikatakan mewakili dua wajah keterbelahan Hakim MK itu.

Hakim Suhartoyo masih bergerak di pinggir-pinggir, masalah prosedural yang dibuat rigid, ketat, dan kaku. Sementara Hakim Saldi Isra sudah merangsek ke tengah, ke arah yang lebih substansial. Bagi Hakim Suhartoyo, persidangan semalam belum apa-apa, tapi bagi Hakim Saldi Isra persidangan kemarin itu umpama sudah masuk pokok perkara. Begitulah. (ERIZAL)

Sumber: FB @Erizal


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK