Periksa Kepala Kapudatin BP Haji, KPK Dalam Dakta Faktual Jemaah
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan kini semakin tajam dengan diperiksanya Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin)…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penyelidikan kini semakin tajam dengan diperiksanya Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) BP Haji, Moh Hasan Afandi.
KPK mendalami data faktual jemaah sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik culas yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Fokus utama adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan dan permainan fasilitas bagi para jemaah.
Salah satu titik krusial yang diselidiki adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Kuota ini dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal undang-undang menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
KPK mencium adanya lobi-lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memengaruhi pembagian ini. Perubahan alokasi inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga menemukan fakta lapangan yang mencengangkan. Banyak jemaah yang membayar paket haji furoda (non-kuota) yang mahal, namun pada praktiknya mereka diberangkatkan menggunakan kuota haji khusus. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fasilitas yang diterima.
KPK mendalami apakah fasilitas yang didapat jemaah sudah sesuai standar furoda atau justru mengalami penurunan kualitas (downgrade). Dalam kasus ini, KPK telah menyita dua rumah senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.