Dugaan Intimidasi Santri di Lombok Tengah Kembali Jadi Sorotan, Publik Desak Penegakan Hukum
FAKTANASIONAL.NET – Dugaan kasus intimidasi terhadap seorang santri di bawah umur yang berujung pada kekerasan fatal kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dilansir redaksi dalam unggahan akun Threads @kement…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Dugaan kasus intimidasi terhadap seorang santri di bawah umur yang berujung pada kekerasan fatal kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Dilansir redaksi dalam unggahan akun Threads @kementerian_kontroversi, disebutkan bahwa pembiaran terhadap dugaan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. Unggahan tersebut menilai kondisi tersebut berdampak serius hingga memakan korban jiwa.
Akun tersebut juga mengungkapkan bahwa keluarga korban disebut telah berulang kali menghadapi tekanan ketika berupaya membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya ancaman denda finansial kepada keluarga agar persoalan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, disebutkan pula bahwa upaya mediasi damai yang dilakukan sebanyak tiga kali tidak membuahkan hasil karena dinilai belum menunjukkan adanya tanggung jawab moral dari pihak terkait.
Dalam narasinya, akun tersebut mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk normalisasi kekerasan yang berlindung di balik alasan tradisi senioritas atau pembinaan karakter di lingkungan asrama.
Unggahan tersebut juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Selain proses hukum, akun itu turut meminta adanya evaluasi terhadap izin operasional lembaga pendidikan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pondok pesantren, kepolisian, maupun instansi pemerintah terkait mengenai tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.