Fakta Nasional

Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Selegram Lisa Mariana

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana Presley…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 August 2026 📖 1 menit
Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Selegram Lisa Mariana
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/8/2026) malam.

Sementara ini penyidik KPK menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB dari pihak yang menggunakan nama orang lain (nomine).

“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” ujarnya.

Achmad Taufik Husein mengemukakan KPK juga sedang menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Sebelumnya, komisi ini mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dah Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini berakibat kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Kemudian, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026 KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan, sedangkan Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK