Dugaan Kebocoran Rp600 Triliun dari Ekspor CPO, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Satu Pintu
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Menurutnya, pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Mengutip laporan CNBC Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan Amran saat menghadiri acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026–2031 di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
"Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun," kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Amran menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.
Kebijakan itu dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan praktik under invoicing yang dinilai merugikan negara.
Skema tersebut nantinya akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha milik negara yang diproyeksikan menjadi eksportir komoditas sumber daya alam strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Menurut Amran, praktik under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar internasional.
Ia mencontohkan adanya transaksi antarpihak dalam satu grup perusahaan, di mana komoditas dibeli dengan harga sekitar Rp14 ribu per kilogram, tetapi dijual kembali di luar negeri hingga sekitar Rp27 ribu per kilogram.
Selisih nilai tersebut, menurutnya, berpotensi mengurangi kewajiban pajak yang semestinya diterima negara.
Dalam paparannya, Amran juga menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 1991 hingga 2024 dengan akumulasi nilai mencapai sekitar US$908 miliar atau setara Rp16.255,92 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp17.897 per dolar AS.
Selain menyoroti tata kelola ekspor, Amran menilai kenaikan harga CPO dunia belum sepenuhnya dirasakan oleh petani kelapa sawit di dalam negeri.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga CPO global telah mencapai sekitar Rp27.882 per kilogram pada Mei 2026, meningkat sekitar 47,01 persen dibanding April 2024.
Pada periode yang sama, nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah juga menguat menjadi sekitar Rp18.039 per dolar AS. Namun, harga CPO nasional di tingkat KPBN tercatat sekitar Rp14.938 per kilogram.
Sementara itu, harga tandan buah segar (TBS) petani mitra berada di kisaran Rp3.425 per kilogram dan petani nonmitra sekitar Rp2.734 per kilogram.
Kementerian Pertanian mencatat kenaikan harga TBS nasional hanya sekitar 29–32 persen, lebih rendah dibandingkan lonjakan harga CPO dunia.
Karena itu, pemerintah berharap pembenahan tata kelola ekspor dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani sawit melalui mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan berkeadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.