Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Dana CSR: Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial (CSR). Kali ini, penyidik memanggil politikus Partai Nasdem, Raji…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 27 October 2025 📖 1 menit
Dugaan Korupsi Dana CSR: Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial (CSR). Kali ini, penyidik memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 27 Oktober 2025.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Rajiv (swasta)," ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana CSR yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Dalam konstruksi perkara, Hergun dan Satori diduga menggunakan orang kepercayaan mereka untuk mengelola yayasan di bawah 'Rumah Aspirasi' masing-masing. Hergun mengelola 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan. Yayasan-yayasan inilah yang digunakan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial.

Modus Korupsi Lewat Proposal Fiktif

Proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut diajukan kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. KPK menduga, sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima uang namun tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sebesar Rp6,26 miliar, Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK senilai Rp7,64 miliar, dan mitra kerja lain Rp1,94 miliar. Sedangkan Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari PSBI Rp6,3 miliar, PJK OJK Rp5,14 miliar, dan mitra lain Rp1,04 miliar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK