Dugaan Korupsi Kapal Angkut TNI AL: KPK Panggil Mantan Petinggi PT DKB
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan material untuk pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2018. Kasus ini telah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan material untuk pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2018. Kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan adanya tersangka dalam perkara ini.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini KPK memanggil seorang saksi kunci, yaitu Tjahyadi D P Manulang. Tjahyadi merupakan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2014-2015. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai direktur SDM dan umum di perusahaan galangan kapal milik negara tersebut dari tahun 2012 hingga 2014, periode awal proyek ini berjalan.
Pemeriksaan terhadap Tjahyadi D P Manulang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keterangannya dianggap penting untuk mengungkap bagaimana proses pengadaan material dalam proyek strategis ini berjalan. Penyidik diduga akan mendalami perannya serta kebijakan-kebijakan yang diambil di PT DKB selama proyek pembangunan kapal angkut tank berlangsung, terutama terkait potensi adanya penyimpangan atau mark-up anggaran.
Meskipun status kasus telah naik ke penyidikan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, identitas tersangka, uraian perbuatan pidana, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara lengkap kepada publik saat proses penangkapan atau penahanan dilakukan. Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya untuk membongkar tuntas kasus di sektor pertahanan ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.