Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pimpinan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi isu lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini sudah naik ke ta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 December 2025 📖 1 menit
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pimpinan
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi isu lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Setyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pimpinan dalam proses penyidikan, dan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

Saat ini, penyidik KPK masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Proses pengumpulan bukti ini memerlukan pelaporan berjenjang sebelum pimpinan dapat mengevaluasi dan memutuskan langkah selanjutnya.

Setyo menyebut penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

"Ditunggu saja," kata Setyo seperti dikutip pada, Rabu, 10 Desember 2025.

Kecukupan Alat Bukti Jadi Kunci Utama

"Manakala semua sudah dianggap cukup, semuanya sudah bisa dipastikan tanpa ada pertanyaan, tanpa ada intervensi pimpinan... semuanya akan sesuai dengan jalannya," ujar Setyo. Pernyataan ini bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa proses hukum berjalan profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan mana pun.

Penyimpangan Pembagian Kuota Tambahan

Masalah utama dalam perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Berdasarkan UU, kuota seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama justru membagi kuota tambahan tersebut sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang diduga menjadi sumber penyimpangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK