Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Temukan Pengkondisian Audit BPK

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (pengadaan iklan Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 mengupayakan pengondisian terhad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 August 2026 📖 1 menit
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Temukan Pengkondisian Audit BPK
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (pengadaan iklan Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 mengupayakan pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/8/2026) malam.

KPK juga menduga tersangka kasus Bank BJB memakai uang nonbujeter dari pengadaan iklan tersebut untuk mengurus temuan BPK tersebut. Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum.

Achmad Taufik Husein mengemukakan KPK masih mendalami hal tersebut, meskipun sudah menahan empat dari lima tersangka kasus Bank BJB.

“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Kemudian, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pada 10 Agustus 2026 KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan serta Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK