Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Sudah Periksa 6 Saksi dan Tetapkan 3 Tersangka
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi dalam lelang proyek peningkatan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun anggaran 2015 yang melibatkan lingkungan Dina…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi dalam lelang proyek peningkatan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun anggaran 2015 yang melibatkan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
Parak saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP), Lufti Kaharuddin, dan Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari (GBAL), Jemmy alias Akhun.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa saksi lainnya, yaitu Subhan Noviar (Sales PT Dua Agung), Abdurahman (PNS), Idy Safriadi (PNS Kabupaten Mempawah), dan Erik Astriadi (PNS Kabupaten Mempawah).
"Para saksi didalami terkait kronologi pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pekerjaan kedua proyek jalan di Mempawah tahun 2015," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada awak media yang dikutip, Selasa (13/5/2025).
"Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah TA 2015," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK telah mendalami keterangan sejumlah saksi terkait proses pelaksanaan lelang proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi lengkap terkait kasus ini akan disampaikan kemudian.
Pada Rabu (30/4/2025), KPK mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Namun KPK belum menyebutkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“KPK akan menyampaikan secara detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bagaimana konstruksi dari perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan pembangunan jalan di Mempawah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 25–29 April 2025, penyidik KPK juga telah menggeledah 16 lokasi terkait penyidikan kasus ini, yang mencakup beberapa kantor dan rumah.
Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.