Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG 2025 Sampai 2026, Kejagung: Boroskan Anggaran 10 Triliunan Rupiah

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Perbuatan para tersangka kasus ini berakibat pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Ha…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 28 July 2026 📖 2 menit
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG 2025 Sampai 2026, Kejagung: Boroskan Anggaran 10 Triliunan Rupiah
BGN resmi menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah demi membenahi efisiensi anggaran dan tata kelola kelembagaan./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Perbuatan para tersangka kasus ini berakibat pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Hal itu dikemukakan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan hari ini ialah pembacaan jawaban termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," ucap jaksa.

Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tutur jaksa.

Kejagung meminta hakim tunggal PN Jaksel, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk Pusung tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK