Fakta Nasional

Dugaan Korupsi Terkait Jaminan Sosial TKA Saat Urus Izin Tinggal WNA, KPK: Kami Dalami Kembali

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Dugaan Korupsi Terkait Jaminan Sosial TKA Saat Urus Izin Tinggal WNA, KPK: Kami Dalami Kembali
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (19/8/2026) malam.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tindakan ini membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK.

Saat itu Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024,

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas).

Tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK