Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Privat ASHTA, DJ Perempuan Ini Mengaku Diseret hingga Dipukuli
FAKTANASIONAL.NET - Seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ melaporkan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah ruang privat di kawasan ASHTA District 8, Jakarta Selatan. Dikutip redaksi dari Instagram lensi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Seorang perempuan yang mengaku berprofesi sebagai DJ melaporkan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah ruang privat di kawasan ASHTA District 8, Jakarta Selatan.
Dikutip redaksi dari Instagram lensight.id pada 14 Agustus 2026, dalam keterangannya, perempuan itu mengaku diundang untuk mengisi acara DJ di ruangan privat yang disebut berkaitan dengan perayaan ulang tahun seorang pejabat.
Namun, situasi yang awalnya merupakan pekerjaan tersebut berubah menjadi dugaan tindak kekerasan. Ia menyebut telepon dimatikan dan pintu ruangan dikunci sehingga membuat kondisi semakin janggal.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika dirinya menolak permintaan seksual. Penolakan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan secara fisik.
“Dia mau perkosa aku dan aku nggak mau. Tiba-tiba aku diseret dan dipukulin,” bunyi pengakuan perempuan tersebut.
Ia juga mengaku dikejar dan didorong menggunakan benda dalam rangkaian kejadian yang dilaporkannya.
Perempuan tersebut menyatakan dugaan kasus itu telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya sejak Februari 2026.
Laporan tersebut disebut telah dilengkapi dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual itu kini berada dalam ranah penanganan aparat penegak hukum.
Fakta mengenai kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai identitas terduga maupun pihak lain dalam peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan yang beredar.
Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.