Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Terungkap, Biaya Bengkak Jadi Rp 6 Juta!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan penyidi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk mengurai modus operandi pemerasan yang diduga telah berlangsung sejak 2019. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut bersama saksi lain, Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Praktik lancung ini diduga berjalan dengan cara menggelembungkan biaya resmi pengurusan sertifikasi K3. Dari biaya yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu per sertifikat, para pemohon diduga dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya yang sangat signifikan ini kemudian diduga mengalir ke kantong sejumlah oknum di kementerian tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai semangat perlindungan tenaga kerja.
KPK menduga total uang haram yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp 69 miliar diduga mengalir ke salah satu tersangka utama, Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025. Penelusuran aliran dana ini menjadi fokus utama penyidik untuk membongkar jaringan yang terlibat hingga tuntas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.