Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Tak Hanya di Kemenaker
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa praktik pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berhenti pada proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi berpotensi berlanjut di…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa praktik pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berhenti pada proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi berpotensi berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Setelah menyikat delapan tersangka RPTKA di Kemenaker, penyidik kini mengincar alur izin TKA di Imipas untuk memastikan tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan wewenang dari hulu ke hilir.
Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, proses penggunaan TKA di Indonesia melibatkan beberapa tahap:
Pengajuan RPTKA di Kemenaker (pengurusan izin penggunaan TKA).
Persetujuan ke Imigrasi (penerbitan visa dan izin tinggal).
Tindak lanjut administrasi di Pemasyarakatan (jika diperlukan perpanjangan).
Menurut Budi, dugaan pemerasan tidak hanya untuk tahap pertama (RPTKA), melainkan juga potensi perbuatan ilegal saat penerbitan visa kerja di Imigrasi dan proses pemantauan di Pemasyarakatan. “Kami menduga bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker karena apabila hanya RPTKA saja, tentunya masih ada kelanjutan lagi yang perlu izin dan dikeluarkan untuk para tenaga kerja asing ini, ya tentunya di Imigrasi (Kementerian Imipas),” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan pejabat Kemenaker sebagai tersangka kasus pemerasan RPTKA, dengan rincian penerimaan suap per orang:
Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023, menerima Rp460 juta.
Haryanto (HYT), Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, eks Direktur PPTKA 2019–2024, menerima Rp18 miliar.
Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019, menerima Rp580 juta.
Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.
Gatot Widiartono (GW), Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian, menerima Rp6,3 miliar.
Putri Citra Wahyoe (PCW), Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024, menerima Rp13,9 miliar.
Jamal Shodiqin (JS), Analis TU PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA 2024–2025, menerima Rp1,8 miliar.
Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.
Setelah RPTKA disetujui di Kemenaker, perusahaan pemohon perlu mengurus visa kerja dari Imigrasi. Menurut KPK, di sinilah potensi pemerasan kedua muncul: pegawai Imigrasi dapat meminta uang agar proses pembuatan visa atau izin tinggal TKA dipercepat, meski revisi sistem digital sudah diterapkan. Penyidik KPK telah mendapatkan indikasi dokumen “pontang-panting” di Kantor Imigrasi, serta beberapa pegawai yang diduga menerima uang di luar prosedur resmi. Selanjutnya, KPK akan memanggil pegawai kunci di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggali alur penerbitan visa TKA yang sebelumnya telah direkomendasikan Kemenaker.
KPK menyoroti aliran uang secara tersistem, mulai dari perusahaan pemohon RPTKA, petugas verifikasi di Kemenaker, hingga petugas Imigrasi yang menerbitkan visa. Oleh karena itu, penyidik sedang mengumpulkan bukti transaksi, memeriksa catatan digital aplikasi e-RPTKA dan e-visa, serta memeriksa saksi-saksi kunci di Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bila terbukti, KPK akan menjerat pejabat Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terlibat dalam pemerasan TKA dengan pasal tindak pidana korupsi.
Upaya ini sejalan dengan komitmen KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam proses perizinan TKA. Dengan menindak dari hulu (RPTKA) hingga hilir (visa dan izin tinggal), diharapkan perdagangan atau penyalahgunaan prosedur TKA dapat dihilangkan, demi menjaga keadilan dan transparansi bisnis tenaga kerja asing di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.