Fakta Nasional

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, Hak Politik Terancam Dicabut

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Bupati Pati Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo, yakni kasus proyek Direkto…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 21 September 2026 📖 2 menit
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, Hak Politik Terancam Dicabut
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Bupati Pati Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo, yakni kasus proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).

Persidangan mendapat pengamanan ketat karena ratusan personel gabungan dikerahkan menyusul kehadiran kelompok pendukung dan penentang Sudewo.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dikutip dari Inilah.com, jaksa menilai Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjadi anggota Komisi V DPR maupun ketika menjabat Bupati Pati.

Dalam perkara proyek DJKA, Sudewo dinilai menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ketika Sudewo masih duduk di Komisi V DPR.

"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa setelah Sudewo menjadi Bupati Pati. Jaksa menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp2,4 miliar. Ketiga terdakwa lainnya merupakan kepala desa yang diduga ikut mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.

Jaksa juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Sudewo berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

JPU turut meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Sudewo bersama tim penasihat hukumnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK