Fakta Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan, Bukan Emas

FAKTANASIONAL.NET - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta penyidik mengembalikan barang pribadi miliknya dan keluarga yang disita dari rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permintaan itu ditegaskan bukan untuk uang maupun emas seberat 74…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 August 2026 📖 1 menit
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan, Bukan Emas
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta penyidik mengembalikan barang pribadi miliknya dan keluarga yang disita dari rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Permintaan itu ditegaskan bukan untuk uang maupun emas seberat 74 kilogram.

Advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah barang yang diminta kembali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya. Salah satunya berupa foto keluarga yang sebelumnya disita penyidik.

“Itu yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut, dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febri, Kamis (20/8), dikutip dari GenPI.co.

Tim hukum Febrie kemudian mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan tersebut melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan rumah yang digeledah merupakan milik keluarga Febrie dan telah dimiliki sejak lama. Menurut dia, rumah tersebut juga sudah lama tidak ditempati kliennya.

Dalam sidang praperadilan pada Selasa (18/8), kuasa hukum meminta hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya.

Pihak Febrie menilai penggeledahan serta penyitaan di rumah keluarga tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tindakan itu berlangsung pada 9 Juli 2026 di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” beber Febri.

Namun, pihaknya tidak mempersoalkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam perkara berbeda, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung bersama pihak swasta Nurman Herin.

Polri juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri 2020–2024.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK