Fakta Nasional

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar Terkait Penyelesaian Kewajiban PT CBS

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Jaksa menyebu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 08 October 2026 📖 2 menit
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar Terkait Penyelesaian Kewajiban PT CBS
Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Jaksa menyebut penerimaan saham tersebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Dikutip dari Kompas.com.

Menurut jaksa, saham tersebut tidak diterima Febrie secara langsung. Transaksi dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).

"Penerimaan saham senilai Rp 14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI)," kata jaksa dalam dakwaan.

Jaksa mengungkapkan penerimaan saham tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2025. Periode itu mencakup masa ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan, saham Rp14 miliar tersebut dimasukkan sebagai bagian dari aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa mendakwa penerimaan itu sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

"Penerimaan saham senilai Rp 14.000.000.000,00 dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar jaksa.

Penerimaan saham tersebut menjadi bagian dari keseluruhan harta yang didakwakan diterima Febrie. Jaksa menyebut total penerimaan uang dalam perkara ini mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Selain uang dan saham, Febrie juga didakwa menerima tanah dan/atau bangunan. Jaksa menduga seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, serta jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK