Fakta Nasional

Eks Jampidsus Febrie Disorot, Hendardi Sebut Manuver Hukum Bisa Alihkan Perhatian Publik

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum mampu menjawab perhatian publik t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 August 2026 📖 1 menit
Eks Jampidsus Febrie Disorot, Hendardi Sebut Manuver Hukum Bisa Alihkan Perhatian Publik
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum mampu menjawab perhatian publik terhadap substansi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), Hendardi mengatakan ruang bagi Febrie untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik semakin terbatas. Pernyataan tersebut dikutip dari Inilah.com.

"Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi. Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, ia mempertanyakan jika aspek prosedural justru menjadi fokus utama sementara substansi dugaan tindak pidana tidak menjadi perhatian.

Ia juga menyoroti proses pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejagung. Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi bagian penting yang diuji secara objektif karena berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan konflik kepentingan.

Hendardi menilai kondisi tersebut patut diperiksa karena Febrie sebelumnya menduduki posisi strategis di institusi yang kemudian menangani perkara.

Ia menegaskan prinsip due process of law tidak boleh diterapkan secara parsial. Pemeriksaan seharusnya mencakup seluruh rangkaian proses, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan hanya tindakan teknis seperti penggeledahan dan penyitaan.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejagung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," ujar Hendardi.

Hendardi berharap proses hukum terhadap Febrie berlangsung independen, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.

"Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional," terangnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK