Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut menandai pergantian…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut menandai pergantian tim pembela yang sebelumnya dipimpin Hotman Paris Hutapea.
Usai mendampingi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Febri mengonfirmasi dirinya bersama tim baru dipercaya menangani perkara tersebut.
"Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA [Febrie Adriansyah]," ujar Febri pada Jumat (24/7/2026), dikutip dari Tirto.id.
Menurut Febri, penyidik juga telah menyerahkan surat penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan kepada kliennya.
Ia menyebut Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara maupun hal-hal umum.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.
Kondisi tersebut berbeda dari prosedur yang selama ini lazim diterapkan Kejaksaan Agung terhadap para tahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan hal itu terjadi karena proses berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi.
Rudi menambahkan, Febrie Adriansyah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penempatan tersebut mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu berkaitan dengan temuan uang dan emas seberat 74 kilogram oleh tim Kortas Tipidkor Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Rudi menyatakan dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan, namun detail perkara belum dapat diungkap demi kepentingan pembuktian.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.