Fakta Nasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Menanti Sidang Kasus MBG

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Menanti Sidang Kasus MBG
Kejagung memastikan tidak akan menyita armada motor listrik operasional BGN di daerah dan memilih fokus mengusut jejak dokumen pengadaannya./(Ig)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/9/2026).

“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakpus.

Dikutip dari detikcom, penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, terdapat keterangan dari empat ahli serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR); serta Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola BGN tahun 2025-2026. Satu tersangka lain, Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Andri merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Anang menyebut dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun. “Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang.

Menurut Anang, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPKP (yang menghitung),” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, perkara selanjutnya menanti proses persidangan di pengadilan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK