Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,19 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pert…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Dalam perkara ini, Hery sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp4,85 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur LHP Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel.
Pengaturan LHP tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari eksplorasi menjadi operasi produksi.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima uang Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang.
Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Selain uang tunai, Hery disebut menerima sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga disebut menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan Rp525 juta dari Agung Winarno. Selain itu, terdapat penerimaan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan LHP Ombudsman agar sejumlah persoalan dalam tata kelola pertambangan dinyatakan sebagai maladministrasi, termasuk persoalan penetapan kewajiban PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP sejumlah perusahaan tambang.
Atas perbuatannya, Hery didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.