Fakta Nasional

Eks Ketua PPATK Ungkap Alasan TPPU Tak Harus Tunggu Vonis Pidana Asal

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Selain Yunus, Kejagung menghadirkan Ketua Senat A…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 1 menit
Eks Ketua PPATK Ungkap Alasan TPPU Tak Harus Tunggu Vonis Pidana Asal
Febrie Adriansyah Bantah Praperadilan untuk Kaburkan Kasus TPPU/(FOTO: ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah.

Selain Yunus, Kejagung menghadirkan Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, serta Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar, sebagai ahli pidana, dikutip dari CNN Indonesia pada,(25/8/2026).

Dalam persidangan, Yunus menjelaskan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hal utama dalam perkara TPPU adalah memastikan harta kekayaan yang dipersoalkan berasal dari hasil perbuatan pidana.

Yunus mengatakan TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri apabila bukti permulaan mengenai tindak pidana asal tidak mencukupi. Namun, perbuatan pidana yang melahirkan harta tersebut tetap harus diuraikan dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujarnya.

Ia juga merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyebut penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.

Yunus mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie, pada 2004-2005. Saat itu, Bahasyim didakwa korupsi Rp1 miliar, tetapi kemudian didakwa TPPU sebesar Rp66 miliar berdasarkan temuan aset penyidik.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanannya. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK