Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Diperiksa KPK, Soroti Tata Kelola Tambang Indonesia Timur
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 Juli 2025. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terlihat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan kepada tim KPK terkait tata kelola pertambangan mineral yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur. Arifin menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk membantu kajian yang dilakukan KPK demi perbaikan sistem di masa depan.
Menurut Arifin, pemeriksaan ini belum menyentuh substansi perkara pidana tertentu, melainkan masih dalam tahap penyelidikan awal atau studi mendalam.
Fokus utama KPK adalah untuk memahami dan mengevaluasi proses pengelolaan sumber daya mineral yang aktivitasnya telah berlangsung sejak tahun 2004 di sebuah lokasi yang tidak ia rinci.
Keterangan darinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan dan praktik yang telah berjalan selama ini.
Seusai memberikan keterangan, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa diskusi dengan penyelidik KPK berpusat pada upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
"Tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola dan semuanya sudah untuk dalam rangka perbaikan ke depan," ungkapnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa meskipun sesi tanya jawab berlangsung singkat, kajian yang dilakukan KPK bersifat komprehensif dan sudah lama berjalan. Data-data dari hasil koordinasi di masa lalu kini dikumpulkan kembali untuk dianalisis secara mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut.
Arifin Tasrif juga memastikan bahwa status pemanggilan dirinya oleh KPK masih sebatas permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan. Artinya, KPK sedang dalam proses mengumpulkan data dan informasi awal untuk melihat apakah ada potensi masalah dalam tata kelola pertambangan di wilayah Indonesia Timur.
Tahap ini belum mengarah pada penetapan tersangka atau penyidikan suatu kasus korupsi yang spesifik. Langkah KPK ini lebih bersifat preventif dan korektif, yaitu untuk mengidentifikasi celah-celah dalam sistem yang berpotensi merugikan negara dan segera mencari solusinya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.