Eks Wakil Kepala BGN Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Segera Digelar
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari CNN Indonesia, permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (29/6/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan." Dikutip redaksi dari CNN Indonesia pada 2 Juli 2026.
Dalam permohonan praperadilannya, Lodewyk menilai tindakan Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui petitumnya, ia meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu akan menjadi forum untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap Lodewyk.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik menduga pelaksanaan program tidak berjalan sesuai ketentuan. Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana disebut banyak dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.