Fakta Nasional

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK, Penyitaan Aset Rp150 Miliar Kini Diuji di PN Jaksel

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilaku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 September 2026 📖 2 menit
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK, Penyitaan Aset Rp150 Miliar Kini Diuji di PN Jaksel
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dikutip dari Liputan6.com, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pihak Silmy pada Jumat, 4 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut memiliki klasifikasi mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (8/9/2026).

Silmy Karim menempatkan KPK beserta para pimpinan lembaga antirasuah itu sebagai termohon. Sementara itu, petitum atau tuntutan lengkap dalam permohonan tersebut belum ditampilkan melalui SIPP.

PN Jakarta Selatan telah menunjuk Yuliana sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Gugatan ini muncul setelah KPK menyita aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan perkara yang menjerat Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyitaan dilakukan sejak perkara mulai disidik hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.

KPK juga masih mendalami sumber kepemilikan aset tersebut karena sebagian di antaranya diketahui menggunakan nama pihak lain. Penyidik bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK