Fakta Nasional

Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG Kandas

FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 1 menit
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG Kandas
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Putusan tersebut membuat permohonan pembatalan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 tidak dapat dilanjutkan.

Putusan dibacakan Firman di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2026. “Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (Kejagung),” kata Firman, dikutip dari Kompas.com.

Hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Karena eksepsi tersebut diterima, biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Firman menegaskan, keputusan tersebut membuat hakim tidak masuk ke pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap Lodewyk.

“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Firman.

Sebelumnya, kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai tindakan paksa Kejagung tidak sah karena disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang, Kamis, 13 Agustus 2026, dikutip dari Kompas.com.

Kubu Lodewyk juga membantah dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa BGN, termasuk motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK