Fakta Nasional

Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majlis Hakim, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan sela menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Arinal Djunaidi melalui penasihat hukumnya beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi Participating…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat akan diborgol usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen. (FAKTANASIONAL/ADAM).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majlis Hakim, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan sela menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Arinal Djunaidi melalui penasihat hukumnya beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen.

Dalam ruang sidang, Nugraha menolak seluruh eksepsi terdakwa Arinal dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Nugraha diiringi dengan ketukan palu, Rabu (30/9).

Menurut Nugraha, keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Arina Djunaidi tidak cukup untuk menjadi dasar penghentian perkara sehingga sidang tersebut harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang telah diagendakan pekan mendatang, penuntut umum sendiri telah menyiapkan saksi sebanyak 74 orang.

Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.

Dalam dakwaan jaksa beberapa waktu lalu, jaksa telah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Arinal terjadi bermula sejak dirinya belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK