Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
FAKTANASIONAL.NET - Ketua Majlis Hakim, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan sela menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Arinal Djunaidi melalui penasihat hukumnya beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi Participating…
Dengarkan Ringkasan
Dalam ruang sidang, Nugraha menolak seluruh eksepsi terdakwa Arinal dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Menurut Nugraha, keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Arina Djunaidi tidak cukup untuk menjadi dasar penghentian perkara sehingga sidang tersebut harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa Arinal Djunaidi yang merupakan seorang mantan Gubernur Lampung tersebut menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.
Sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, terdakwa Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.