Fakta Nasional

Ekspor Nikel hingga Bauksit Tersendat, IMA Minta Pemerintah Tetapkan Standar Uji Logam Tanah Jarang

FAKTANASIONAL.NET - Indonesian Mining Association (IMA) menilai persoalan yang menghambat ekspor sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, timah, dan bauksit, berkaitan dengan keberadaan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang selama ini hanya berstatus seba…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 1 menit
Ekspor Nikel hingga Bauksit Tersendat, IMA Minta Pemerintah Tetapkan Standar Uji Logam Tanah Jarang
Ekspor Nikel hingga Bauksit Tersendat, IMA Minta Pemerintah Tetapkan Standar Uji Logam Tanah Jarang/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET - Indonesian Mining Association (IMA) menilai persoalan yang menghambat ekspor sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, timah, dan bauksit, berkaitan dengan keberadaan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang selama ini hanya berstatus sebagai mineral ikutan.

Organisasi tersebut meminta pemerintah segera menetapkan standar teknis yang jelas agar aktivitas ekspor tidak terganggu.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan semata-mata berasal dari proses ekspor, melainkan sistem identifikasi dan pengujian kandungan LTJ yang belum memiliki standar seragam.

Dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat (31/7/2026), ia mengatakan, "Pada intinya, kondisi sekarang ini yang terjadi bukan semata-mata kesalahan ekspor tetapi menunjukkan juga adanya tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, pengaturan ikutan, yang memang secara alami terdapat pada berbagai jenis."

Sari menambahkan, sebagian besar perusahaan tambang belum menguasai teknologi yang mampu mendeteksi maupun memisahkan unsur LTJ yang kadarnya sangat kecil sehingga sulit dimanfaatkan secara ekonomis.

IMA juga menyoroti munculnya interpretasi baru terkait kewajiban pelaporan ekspor yang dinilai memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Menurut Sari, pemerintah perlu menetapkan parameter teknis, metodologi pengujian, dan mekanisme pelaporan yang berlaku sama di seluruh industri.

"Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan," ujar Sari.

Ia juga menegaskan perlunya pengawasan agar aturan tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, pembenahan regulasi harus dilakukan tanpa mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menutup pernyataannya, Sari berharap ekspor komoditas mineral utama tetap dapat berjalan menggunakan ketentuan yang berlaku selama masa transisi.

"Saat ini masih transisi, harapan juga agar ekspor komoditas utama yg sudah disebutkan tadi tetap bisa berjalan sesuai ketentuan sebelumnya, ini langkah penting menjaga kepentingan umum dan stabilitas perdagangan Indo," tutupnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK