Fakta Nasional

Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Ujian KPK: Tangkap Saja Tak Cukup, Aset Korupsi Harus Kembali

FAKTANASIOANL.NET - Proses ekstradisi Paulus Tannos kembali menjadi sorotan. Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu dinilai bukan hanya menghadirkan tantangan penegakan hukum, tetapi juga menguji kemampuan Indonesia memanfaatkan k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 07 September 2026 📖 2 menit
Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Ujian KPK: Tangkap Saja Tak Cukup, Aset Korupsi Harus Kembali
) -->

FAKTANASIOANL.NET - Proses ekstradisi Paulus Tannos kembali menjadi sorotan. Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu dinilai bukan hanya menghadirkan tantangan penegakan hukum, tetapi juga menguji kemampuan Indonesia memanfaatkan kerja sama bilateral dengan Singapura.

Perkembangan tersebut berlangsung ketika hubungan Indonesia-Singapura semakin strategis, termasuk dalam kerja sama energi bersih dan listrik lintas batas. Menurut pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, kasus Tannos harus dilihat dari dua sisi sekaligus.

“Kasus seperti Paulus Tannos harus dibaca dalam dua lapisan sekaligus. Lapisan pertama adalah penegakan hukum, sedangkan lapisan kedua adalah kepentingan strategis antarnegara,” kata Amir, dikutip Senin, 7 September 2026, dari RMOL.ID.

Menurutnya, keberadaan buronan di luar negeri selalu berkaitan dengan yurisdiksi, kedaulatan, hubungan diplomatik, serta mekanisme hukum antarnegara. Karena itu, proses ekstradisi Tannos menjadi indikator bahwa perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura dapat dijembatani melalui kerja sama hukum yang telah disepakati.

“Ini bukan soal Singapura takluk kepada Indonesia. Justru yang terlihat adalah bagaimana kepentingan kedua negara dapat bertemu melalui mekanisme hukum dan kerja sama bilateral,” ujarnya.

Amir menilai perkara Paulus Tannos juga berpotensi menimbulkan dampak politik domestik apabila proses hukum menghasilkan informasi atau bukti baru mengenai pihak lain.

Kasus e-KTP diketahui memiliki konsekuensi politik luas. Jika keterangan Tannos membuka bukti baru, penyidik dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dari kalangan politik maupun bisnis.

“Satu kesaksian dapat menghasilkan pemeriksaan baru. Pemeriksaan dapat menghasilkan dokumen baru. Dokumen baru dapat membuka aliran transaksi, dan aliran transaksi dapat membawa penyidik kepada aktor lain,” kata Amir.

Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak menarik kesimpulan berdasarkan afiliasi politik. Keterlibatan seseorang harus dibuktikan secara individual.

“Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” tegasnya.

Bagi Amir, tantangan terbesar setelah ekstradisi bukan sekadar membawa Tannos ke hadapan hukum. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan tersangka, menurutnya, belum otomatis mengembalikan kerugian negara. Pemberantasan korupsi setidaknya harus diukur melalui tiga aspek: mengungkap jaringan dan aktor, membuktikan perkara di pengadilan, serta melakukan asset recovery.

“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” kata Amir.

Ia mendorong penerapan prinsip follow the money karena hasil korupsi dapat disamarkan dalam bentuk perusahaan, rekening, properti, investasi, maupun dipindahkan melewati berbagai yurisdiksi.

“Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” pungkas Amir.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK