Fakta Nasional

Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN Terkait Mutasi yang Dinilai Melenceng dari Prosedur

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Rando Vittoro Hasibuan, SH., MH., selaku kuasa hukum empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi/pemindahan tugas y…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 November 2025 📖 3 menit
Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN Terkait Mutasi yang Dinilai Melenceng dari Prosedur

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Rando Vittoro Hasibuan, SH., MH., selaku kuasa hukum empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi/pemindahan tugas yang dinilai tidak sesuai aturan.

Empat ASN BNN yang menggugat itu adalah Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.

Adapun yang digugat adalah Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto selaku pihak yang mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.

"Sprin tersebut berisi perintah mutasi/pemindahan terhadap 17 pegawai BNN, termasuk keempat klien kami," kata Rando kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Namun yang menjadi persoalan, kata Rando, pelaksanaan mutasi tidak dilakukan sesuai tata cara dan mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di lingkungan BNN.

"Terutama bagi para pejabat yang ditunjuk pada jabatan baru di tingkat provinsi yang belum memperoleh kejelasan dasar hukum mutasinya," tandas Rando.

Kronologi Kejadian:

1. Pada 25 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.

2. Pada 2 September 2025 Kepala BNN menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN yang memerintahkan mutasi terhadap 17 pegawai BNN.
Dari jumlah tersebut, empat ASN BNN — Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A. menyatakan keberatan, karena mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dasar administratif yang sah, dan tanpa mempertimbangkan mekanisme kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Pada 25 September 2025, kuasa hukum keempat ASN tersebut mengajukan Surat Keberatan kepada Kepala BNN agar meninjau kembali dan membatalkan Sprin dimaksud.

4. Pada 26 September 2025 Kuasa Hukum juga mengirimkan Surat Permohonan Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji ulang legalitas Sprin tersebut, karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi kepegawaian.

5. Pada 13 Oktober 2025 Kuasa Hukum mengajukan Permohonan Pencabutan Sprin Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN kepada Kepala BNN Pusat, dengan harapan memperoleh tanggapan resmi.

6. Pada 23 Oktober 2025 Kuasa Hukum mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut atas surat-surat yang telah dikirimkan. Namun hingga kini, belum ada sikap atau keputusan resmi dari pihak BNN mengenai pencabutan atau pengkajian ulang Sprin dimaksud.

Keberatan dan Dasar Hukum

Menurut Rando,berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 25, Pasal 26 Pasal 27 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai penempatan jabatan baru dilakukan melalui sistem/mekanisme Mutasi.

"Bahwa oleh karena penempatan Jabatan Baru sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Nomor : Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 02 September 2025 tidak dilakukan dengan tatacara dan mekanisme mutasi, maka surat tersebut cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rando.

Karena belum memperoleh respons yang memadai dari pihak BNN, Rando mengatakan keempat ASN BNN tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Permohonan dalam gugatan itu agar hakim menyatakan Surat Perintah Nomor : Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 02 September 2025 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta meminta agar keempat ASN tersebut tidak dimutasi karena belum genap dua tahun menjabat jabatannya atau setidaknya sampai dengan September 2026.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK