Empat Kepala Daerah di Kalteng Ajukan Pengunduran Diri
FAKTA NASIONAL - Empat Penjabat Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini diungkapkan oleh Plh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Akhma…
Dengarkan Ringkasan
FAKTA NASIONAL - Empat Penjabat Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini diungkapkan oleh Plh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Akhmad Husain, Senin (08/07/2024).
“Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Penjabat Kepala Daerah yang mengajukan surat pengunduran diri. Namun, nama-nama mereka masih dirahasiakan,” kata Husain.
Menurut Husain, pengunduran diri tersebut mengikuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, yang mengharuskan Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2024, untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri RI, yang menjelaskan jikaPenjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu, 40 hari sebelum pencalonan atau paling lambat pada 4 Juli 2024,” jelas Husain.
Selanjutnya Husain menjelaskan pula, penjabat Kepala Daerah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, mereka juga diharuskan mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng.
"Jika mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka pemberhentian mereka sebagai ASN akan diproses. Cuti tersebut, memberikan keleluasaan sebelum penetapan. Dan jika yang bersangkutan berhenti sebelum penetapan, akan merugikan ASN tersebut,” tambahnya.
Husain juga menyebutkan, Pemprov Kalteng memberikan tenggat waktu 40 hari sebelum pendaftaran untuk pengajuan cuti Pilkada bagi ASN.
“Batas waktunya tiga hari sebelum pendaftaran, yaitu pada 2 Juli, jika pendaftaran dilakukan pada 26 Agustus,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian ASN akan dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU, sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan mengikuti Pilkada 2024, serta mereka juga diharuskan mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj Sekda, sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yang kemudian diproses pemberhentiannya sebagai ASN saat ditetapkan sebagai calon.
"Proses pemberhentian ASN harus lebih dulu daripada Penjabat Sekretaris Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih,” Jelasnya.
Sebagai informasi, yang FaktaNasional.Net himpun : Saat ini ada 13 kabupaten/kota yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah, di Kalteng, yaitu Kota Palangka Raya dijabat oleh Hera Nugrahayu, Pulang Pisau dijabat oleh Nunu Andriani, Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi. Kemudian, Barito Selatan dijabat oleh Deddy Winarwan, Barito Utara dijabat oleh Muhlis, Barito Timur dijabat oleh Indra Gunawan, Gunung Mas dijabat oleh Herson B Aden, Seruyan dijabat oleh Djainuddin Noor, Sukamara dijabat oleh Kaspinor.
Selanjutnya, Kotawaringin Barat dijabat oleh Budi Santosa, Katingan dijabat oleh Syaiful, Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, dan Murung Raya dijabat oleh Hermon.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.