Endang Agustina Tekankan Urgensi Revisi KUHAP untuk Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun perlu disesuaikan dengan perkembanga…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan praktik hukum saat ini.
"Banyak sekali aturan dalam KUHAP yang sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang," ujar Endang di Kompleks Parlemen Senayan Kamis (7/11/2024).
Salah satu masalah yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan. Endang menjelaskan bahwa keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan sangat penting untuk menjaga keamanan dan integritas barang bukti.
"Dengan adanya rumah penyimpanan benda sitaan, kita bisa meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, atau bahkan penyalahgunaan barang bukti," kata politisi Fraksi PAN ini.
Endang juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum jika tidak ada rumah penyimpanan benda sitaan. "Saat ini, penyimpanan barang bukti seringkali menjadi tanggung jawab penyidik. Hal ini tentu saja rawan terjadi penyalahgunaan," tambahnya.
Dengan adanya revisi KUHAP, diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam sistem peradilan pidana, termasuk masalah terkait penyimpanan barang bukti. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.