Fakta Nasional

Era Baru Transparansi: KPK Kaji Aturan Larangan Masker bagi Tahanan Korupsi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah pemandangan yang lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tersangka adalah penggunaan rompi oranye yang dibarengi dengan masker penutup wajah. Namun, praktik ini kemungkinan akan segera berakhir.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 15 July 2025 📖 1 menit
Era Baru Transparansi: KPK Kaji Aturan Larangan Masker bagi Tahanan Korupsi
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah pemandangan yang lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tersangka adalah penggunaan rompi oranye yang dibarengi dengan masker penutup wajah. Namun, praktik ini kemungkinan akan segera berakhir.

KPK saat ini tengah mengkaji secara internal untuk memberlakukan aturan baru yang melarang tahanan mengenakan masker saat menjalani pemeriksaan atau dihadirkan dalam konferensi pers.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang lebih utuh kepada publik. Selama ini, belum ada ketentuan baku yang secara spesifik mengatur atau melarang penggunaan masker oleh tahanan.

Akibatnya, banyak tersangka kasus korupsi yang memilih untuk menutupi wajah mereka, sehingga mengurangi efek jera dan menghalangi hak publik untuk mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai mekanisme larangan penggunaan masker sedang berlangsung di internal lembaga.

"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelas Budi. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas.

Aturan ini akan menciptakan standar prosedur yang seragam, memastikan bahwa setiap tahanan diperlakukan sama di hadapan media dan publik, sekaligus memperkuat citra KPK sebagai lembaga yang terbuka.

Di balik aturan teknis ini, terdapat tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat efek jera (deterrent effect). Menampilkan wajah tersangka korupsi secara terbuka diyakini dapat menimbulkan sanksi sosial dan rasa malu, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hukuman.

Selama ini, rompi oranye telah menjadi simbol pemberantasan korupsi. Dengan menambahkan kebijakan larangan masker, KPK berharap pesan bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi koruptor akan tersampaikan dengan lebih kuat.

Langkah ini sejalan dengan semangat untuk membuat proses hukum tidak hanya adil, tetapi juga dapat dilihat dan dirasakan keadilannya oleh seluruh masyarakat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK