Era Baru Transparansi: KPK Kaji Aturan Larangan Masker bagi Tahanan Korupsi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah pemandangan yang lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tersangka adalah penggunaan rompi oranye yang dibarengi dengan masker penutup wajah. Namun, praktik ini kemungkinan akan segera berakhir.…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah pemandangan yang lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tersangka adalah penggunaan rompi oranye yang dibarengi dengan masker penutup wajah. Namun, praktik ini kemungkinan akan segera berakhir.
KPK saat ini tengah mengkaji secara internal untuk memberlakukan aturan baru yang melarang tahanan mengenakan masker saat menjalani pemeriksaan atau dihadirkan dalam konferensi pers.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang lebih utuh kepada publik. Selama ini, belum ada ketentuan baku yang secara spesifik mengatur atau melarang penggunaan masker oleh tahanan.
Akibatnya, banyak tersangka kasus korupsi yang memilih untuk menutupi wajah mereka, sehingga mengurangi efek jera dan menghalangi hak publik untuk mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai mekanisme larangan penggunaan masker sedang berlangsung di internal lembaga.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelas Budi. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas.
Aturan ini akan menciptakan standar prosedur yang seragam, memastikan bahwa setiap tahanan diperlakukan sama di hadapan media dan publik, sekaligus memperkuat citra KPK sebagai lembaga yang terbuka.
Di balik aturan teknis ini, terdapat tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat efek jera (deterrent effect). Menampilkan wajah tersangka korupsi secara terbuka diyakini dapat menimbulkan sanksi sosial dan rasa malu, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari hukuman.
Selama ini, rompi oranye telah menjadi simbol pemberantasan korupsi. Dengan menambahkan kebijakan larangan masker, KPK berharap pesan bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi koruptor akan tersampaikan dengan lebih kuat.
Langkah ini sejalan dengan semangat untuk membuat proses hukum tidak hanya adil, tetapi juga dapat dilihat dan dirasakan keadilannya oleh seluruh masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.